KARANGTENGAH,SUKABUMIEKSPRES– Kades, Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office (USA) melayangkan somasi kepada Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena dinilai telah merugikan kliennya PT Prakarya Promosindo Abadi terkait kegiatan pasar malam dan komedi putar.
“Klien kami yang merupakan penyelenggara acara atau event organizer merasa dirugikan atas keputusan sepihak Kades Karangtengah yang memutus secara sepihak acara pasar malam dan komedi putar di Lapang Padjajaran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” kata kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri di Sukabumi, Selasa.
Ujang menjelaskan, asal mula kontrak kerjasama tersebut berawal saat kliennya melakukan pertemuan dengan Kades Karangtengah dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya dari Desa Karangtengah di salah satu rumah makan di Kecamatan Cibadak.
Baca Juga:Walkot Respons Keluhan Warga Soal Lahan PemakamanSempat Terhenti, KA Pangrango Kembali Beroperasi
Dari hasil pertemuan tersebut terjadi sejumlah kesepakatan di mana kliennya siap menyanggupi pembayaran penggunaan Lapang Padjajaran untuk acara tersebut senilai Rp112,5 juta dan di rumah makan itu, kliennya memberikan uang muka sebesar Rp20 juta.
Kemudian di hari berikutnya, kliennya juga memberikan kembali sejumlah uang sehingga totalnya menjadi Rp70 juta. Setelah uang tersebut diberikan maka keluarlah surat rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dari pihak desa.
Tapi acara pasar malam dan komedi putar belum dilaksanakan, keluar surat tentang kegiatan yang hendak dibuat oleh PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran, Surat tersebut juga di tanda tangani Kades Karangtengah, Ketua BPD Karangtengah dan sejumlah lembaga lainnya termasuk ketua RT dan RW setempat.
“Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh Kades Karangtengah ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang secara sepihak memutus kontrak, padahal sebelumnya sudah terjadi kesepakatan,” katanya.
Ujang mengatakan apa yang telah dilakukan kades tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.