Akibat keputusan sepihak itu kliennya mengalami kerugian materiil Rp70 juta dan immateriil Rp350 juta. Maka dari itu, pihaknya meminta kades setempat untuk segera mengembalikan uang kliennya secara tunai sekaligus atau tanpa dicicil Rp70 juta dan juga mengganti kerugian immateriil sebesar Rp350 juta. Jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Sementara, Kades Karangtengah Gerry Imam Sutrisno dalam suratnya menyebutkan tidak dilanjutkannya kerjasama dengan PT Prakarya Promosindo Abadi tersebut karena ada beberapa faktor.
Pertama, adanya hubungan yang terbina harmonis dengan Taman Ria Grup, adanya keraguan dari masyarakat sekitar jika penyelenggara kegiatan tersebut karena belum mengenal PT Prakarya Promosindo Abadi, adanya utang piutang dengan Taman Ria Grup yang dianggap sebagai uang muka, Pemdes Karangtengah beserta jajaran tentunya siap mengembalikan uang muka yang telah diberikan PT Prakarya Promosindo Abadi dan meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kegagalan kerja sama ini. (ant)