SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES– Satnarkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil memutus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar, usai mengamankan AY (32) warga asal Kampung Lamping, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang.
Terduga pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Jalan Kaum Kaler, Kecamatan Cikole, pada Kamis (23/3), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol sebanyak 550 butir, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan obat.
Baca Juga:Berbagai Kegiatan Digelar Selama RamadanKalangan Remaja Harus Siap Hadapi Era Digital
Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat keras terbatas tersebut.
“Betul, hari Kamis kemarin, kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 550 butir,” ujar Yudi, kepada wartawan, Minggu (26/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Yudi, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online, kemudian akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Kini, AY masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan, Atas perbuatannya tersebut, AY terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (NURIA ARIAWAN)