Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Bakal Buka-bukaan di Pengadilan

Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Bakal Buka-bukaan di Pengadilan
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES — Dua orang saksi kunci kasus penganiayaan Crystalino David Ozora atau David bakal dihadirkan di persidangan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.Mereka adalah N dan R yang merupakan orang tua rekan David. Keduanya telah diundang secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan bersedia hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3/2023) besok.

“Alhamdulilah saksi kunci N dan R hari ini sudah resmi menerima panggilan sidang dari Kejari Jaksel untuk hadir pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jaksel pukul 10.00 WIB dalam perkara penganiayaan berat berencana anak AG,” ujar Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid dalam keterangannya di Twitter, dikutip, Selasa (28/3/2023).

Munnas yang juga Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) itu menyebut N dan R saat ini sudah berada dalam perlindungan dan tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Baca Juga:Uang Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM Diduga Digunakan terkait Proses Pemeriksaan BPKPetinggi Golkar Akui JK Sempat Beri Saran Gabung Koalisi yang Dukung Anies

Sehingga, ia berharap kedua saksi kunci ini dapat dengan mudah menyampaikan kesaksiannya agar kasus ini menjadi terang benderang dan pelaku yang terlibat diganjar hukuman setimpal.

“Semoga mereka diberikan kemudahan dalam memberikan keterangan dan pelaku yang terlibat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Muannas.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa AG akan menjalani tahapan Diversi atau musyawarah pada Rabu (29/3/2023) besok.

Diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tahapan ini wajib dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Ia menuturkan, putusan terkait hasil upaya Diversi merupakan ada di tangan hakim yang menentukan.Jika upaya Diversi gagal, ditolak, atau tidak ada kesepakatan dari kedua pihak maka proses hukum AG akan langsung berlanjut ke persidangan sesuai ketentuan UU SPPA.

“Kalau pihak korban tidak bersedia bermusyawarah tentu Diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses Diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang). Jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” jelas dia. (dra/fajar)

0 Komentar