SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi mencari solusi masalah lahan pemakaman di perumahan Karang Kencana. Dihadirkan pula pihak pengembang, warga, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemarin (28/3).
“Pertemuan hari ini (kemarin) membawa suatu pencerahan. Kita mencari solusi tepat. Kami sebagai fasilitator. Agenda ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, tapi kita cari solusinya bersama-sama,” ujar Kadis PUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto kepada wartawan sesuai audiensi, kemarin.
Sony menuturkan pihak pengembang dipastikan tidak akan kabur. Artinya, mereka tengah mengembangkan kembali pembangunan di lokasi perumahan karena berdasarkan siteplan, luasnya mencapai 7 hektare.
“Yang baru dibangun perumahan itu baru 3,9 hektare,” ungkapnya.
Baca Juga:Anggota TNI dan Polri Ditembak Saat Amankan Salat Tarawih di PapuaUntuk Cawapres, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ada di Posisi Teratas
Namun, sebut Sony, seandainya pihak pengembang memperluas kembali pembangunan, harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan dari warga.
“Bagaimana mau mengurus PBG kalau persetujuan warganya tidak ada. Maka kita ingatkan agar si pengembang baik-baik dengan warga. Penuhi kewajibannya yang terdahulu secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 12/2016, penyerahan prasarana sarana utilitas umum (PSU) perumahan Karang Kencana terbagi menjadi dua tahap. Bahkan pada aturan itu juga diperkenankan agar menyerahkan PSU secara bertahap dengan ketentuan satu tahun setelah masa pemeliharaan, maka PSU dapat diserahkan ke Pemkot Sukabumi.
“Apabila pembangunannya itu bertahap, bisa dilakukan juga secara bertahap PSU-nya. Nah kita dorong penyerahan PSU yang tahap pertama. Dengan begitu, maka pihak developer memenuhi kewajibannya sesuai dengan rencana tapak yang dulu disahkan terkait dengan fasos dan fasum,” bebernya. (mg3)