“Pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar memberikan landasan kebijakan yang bepihak pada kepentingan anak guna menciptakan rasa aman, ramah, dan memberi perlindungan kepada anak sebagai upaya daerah membangun KLA. upaya stategis harus dilakukan oleh semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah”
Melalui pembahasan raperda antar legislatif dan eksekutif diharapkan adanya penyempurnaan bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (IST)