Sah! Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan dan Ditambah

Sah! Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan dan Ditambah
Ilustrasi kalender (Foto: thinkstock)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 resmi ditandatangani. SKB 3 menteri itu berisi soal perubahan serta tambahan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi SKB 3 menteri itu sesuai dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan libur Lebaran 2023 kini mulai 19 April 2023.

“Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” ujar Muhadjir.

Baca Juga:Penipuan Travel Umroh PT Naila Safaah Widata Mandiri Tertangkap di Hotel YogyakartaVendor PT Indonesia Super Holiday (ISH) Bangkrut karena Pemkot Sukabumi Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar

Selain dimajukan, cuti bersama Lebaran tahun ini ditambah satu hari. Sehingga, total libur saat Lebaran menjadi 7 hari.

“Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023,” sambung Muhadjir.

Muhadjir juga mengungkapkan alasan pemerintah dalam hal memajukan waktu cuti bersama Lebaran 2023. Muhadjir mengatakan hal ini dilakukan demi menghindari penumpukan banyaknya masyarakat pada saat arus mudik Lebaran.

“Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang dan ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena pada tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir.

Selain mengenai persoalan cuti bersama Lebaran, pemerintah juga meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dia mengingatkan ada sanksi bagi pelanggar aturan.

“Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar atau perusahaan membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil, itu ada sanksi, maupun sanksi administrasi atau pemberhentian operasional perusahaan,” kata Ida.

Ida juga menyampaikan dirinya sudah menandatangani surat edaran mengenai pembayaran THR 2023. Dia mengimbau para pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu.

0 Komentar