SUKABUMI EKSPRES – Mahfud MD atau Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membagi ke tiga kelompok terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Kecurigaan yang pertama yaitu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jumlah transaksi di kategori pertama ini yaitu sebesar Rp 35.548.999.231.280. Transaksi ini melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN), 11 entitas dari ASN kementerian atau lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.
Mahfud MD mejelaskan bahwa transaksi mencurigakan yang pertama ini Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun.
Baca Juga:Sah! Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan dan DitambahPenipuan Travel Umroh PT Naila Safaah Widata Mandiri Tertangkap di Hotel Yogyakarta
Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian lembaga lain, dan 54 non ASN.
Serta pada kategori yang terakhir yaitu transaksi keuangan mencurigakan mengenai kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Nilai transaksinya tersebut sebesar Rp 260.503.313.306. Jumlah tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN.
“Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix,” tegas Mahfud.