JL IRHANDA,SUKABUMIEKSPRES– Kota Sukabumi, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi merespons harus adanya payung hukum menyangkut pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Keseriusan itu ditandai dengan diusulkannya Rancangan Perda Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).
Draf Raperda P4GN dan PN dibacakan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (3/4). Sekaligus juga paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2022.
Baca Juga:Tim Bappenas Sambangi Kota SukabumiTim Gabungan ‘Pelototi’ Ruas-ruas Jalan
“Usulan Raperda P4GN-PN ini merupakan pelaksanaan Program Pembentukan Perda tahun anggaran 2023,” kata Fahmi.
Narkotika dan psikotropika sebetulnya bermanfaat bagi kepeluan medis. Namun jika disalahgunakan atau tidak digunakan standar pengobatan, maka akan berdampak negatif.
Penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan hampir tidak ada satu pun bebas wilayah narkoba. Dengan maraknya peredaran narkoba pemerintah dituntut memperketat pengawasan mencegah dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.
Sebagai upaya pencegahan, pada 12 Oktober 2009 lahir Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Regulasi itu mengatur upaya pemberantasan dan penindakan pidana narkotika serta pemanfaatan narkotika untuk pengobatan dan kesehatan rehabilitasi medis dan sosial.
“Dasar diusulkannya Raperda P4GN ini yakni PP Nomor 23/2010 tentang BNN dan PP Nomor 40/2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 35/2009 dan Pemendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN,” tegasnya.
Pada Pasal 2 ayat 3 Permendagri Nomor 12/2019 disebutkan, bupati dan wali kota memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Salah satunya penyusunan peraturan daerah.
Sementara menyangkut penyampaian LKPj, kata Fahmi, merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 71 ayat 3, LKPj dibahas DPRD sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga:Penumpang KM Gunung Dempo Loncat dari Kapal, Ditemukan TewasBandar Narkoba Dilepas, Diduga Beri Uang Pelicin ke Polisi
Cakupan LKPJ ini yakni informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan Pemkot Sukabumi.
Penyampaian LKPj berpedoman kepada PP Nomor 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah Pasal 19 ayat 1. Kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.