MAKASSAR,SUKABUMIEKSPRES — Bandar Narkoba Dilepas, Polda Sulsel kembali diterpa isu tidak enak, hal itu setelah diduga melepaskan salah satu pelaku narkoba dengan jaminan pembayaran sebesar Rp10 juta.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai bandar barang haram tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di wilayah Kabupaten Bone, pada Rabu (28/3/2023) lalu.
Bandar narkoba yang diketahui bernama Jibe itu pun dilepaskan usai membayar uang pelicin kepada Polisi. Kabarnya, Jibe dilepas sehari setelah diamankan.
Baca Juga:Rafael Alun Trisambodo Diagendakan Diperiksa Tersangka oleh KPKPartai Demokrat Sukabumi Datangi PN, Sampaikan SPH Atas Gugatan KSP Moeldoko
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel sementara melakukan pendalaman.
Dikatakan Komang, telah ada koordinasi dengan Propam Polda dan Direktur Narkoba. Dia menegaskan, akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut terhadap anggota yang melakukan pelanggaran yang ada di lapangan,” ujar Komang saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Senin (3/4/2023) pagi.
Ditegaskan Komang, anggota yang diduga terlibat dalam kasus dugaan ’86’ bandar narkoba itu bakal dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Apakah informasi didengar jaminan uang Rp10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa,” ucapnya.
Lanjut Komang, untuk sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.
“Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam,” kuncinya. (Muhsin/fajar)
