Partai Demokrat Sukabumi Datangi PN, Sampaikan SPH Atas Gugatan KSP Moeldoko

Partai Demokrat Sukabumi Datangi PN, Sampaikan SPH Atas Gugatan KSP Moeldoko
0 Komentar

SUKABUMI, SUKABUMIEKSPRES – Partai Demokrat, Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (3/4/).

Ketua DPC Partai Demokrat, Iman Adinugraha didampingi para kadernya terlihat menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Kelas I B, Mahendrasmara Purnamajati.

Iman mengatakan, pihaknya menyampaikan Surat Perlindungan Hukum (SPH) kepada PN Cibadak, menindaklanjuti gugatan atau peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Lima Ketum Partai Ketemu Jokowi Tanpa MegawatiSukses Bangun Lingsel, Pemerintah Berencana Bangun Jalan Lingkar Utara Kadudampit-Sukalarang

“Pengadilan Negeri Cibadak telah menerima kami dengan baik, kami yakin bahwa keadilan di negeri kita akan tegak seadil-adilnya, sehingga kami partai Demokrat dibawah kepemimpinan pak Agus Harimurti Yudhoyono masih bisa melanjutkan perjuangan kami dalam rangka memajukan negeri ini,

” kata Iman usai menyampaikan surat perlindungan hukum di PN Cibadak.

Menurutnya, penyampaian surat perlindungan hukum untuk melawan PK oleh KSP Moeldoko itu dilakukan serentak hari ini oleh DPD, DPC di seluruh Indonesia.

“Kami sangat apresiasi, pak ketua (PN) terimakasih atas penerimaannya dan tadi sudah sampaikan surat pelindungan hukum yang kami sampaikan, bukan hanya di Kabupaten Sukabumi tapi seluruh Indonesia pada jam yang sama,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat virtual bersama Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. Dalam rapat itu AHY menyebut ada upaya KSP Moeldoko untuk menyingkirkan Anies Baswedan sebagai Capres 2024.

“Tentu implikasi daripada langkah politik selalu akan berkolerasi karena ini tahun politik, jadi ketika kami mendeklarasikan pencalona Anies Baswedan sebagai calon presiden pada 2 Maret 2023, PK itu disampaikan, jadi memang kami membacanya ada korelasinya,” kata Iman.

Terkait penyampaian surat perlindungan hukum, Iman berujar pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Cibadak.

“Saya kira langkah selanjutnya saya serahkan pada pengadilan, Mahkamah Agung, kita berdoa, kami masih yakin, anak-anak bangsa ini masih yakin bahwa di negeri ini keadilan akan tetap tegak, dan saya yakin bahwa Mahkamah Agung dan pengadilan tidak bisa diintervensi pihak mana pun,” ujarnya (MG3)

0 Komentar