Rafael Alun Trisambodo Diagendakan Diperiksa Tersangka oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo Diagendakan Diperiksa Tersangka oleh KPK
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES — Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4) besok. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK, menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

“Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4) besok,

” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (2/4).

Ali meminta Rafael untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Sehingga bisa menyampaikan secara langsung bantahannya kepada tim penyidik.

Baca Juga:Partai Demokrat Sukabumi Datangi PN, Sampaikan SPH Atas Gugatan KSP MoeldokoLima Ketum Partai Ketemu Jokowi Tanpa Megawati

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” ucap Ali.

Juru bicaea KPK bidang penindakan ini memastikan, proses hukum terhadap Rafael Alun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga tak mempermasalahkan, apabila Rafael Alun menggunak haknya seperti mengajukan praperadilan setelah menyandang status tersangka.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tegas Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun tak habis pikir bisa dijerat oleh KPK. Sebab, selama ini selalu patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, pada 2011.

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” klaim Rafael, Jumat (31/4).

Rafael mengklaim, selalu tertib dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi sejak 2002, dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Ia pun mengaku, kerap menaikkan nilai aset yang dimiliki saat menyampaikan LHKPN. (jpnn/fajar)

0 Komentar