SURADE, SUKABUMIEKSPRES – Jual Obat-obatan Terlarang, SK (28 th) dan AM (25 th) warga Desa Alue Ketapang, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, diamankan Koramil 0622-14/Surade.
Diduga keduanya merupakan pengedar dan penjual obat keras terlarang golongan (G) jenis Tramadol dan Heksimer,Danramil 0622-14/Surade Kapten Arm Witono mengatakan, para tersangka diamankan di Jalan Raya Cirangkong, tepatnya di samping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi
“Adanya Informasi dari masyarakat Wilayah Kecamatab Surade dan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja,” ujar Witono dalam leterangannya, Rabu (5/4/23).
Baca Juga:Soal Lahan Makam, Pengembang dan Warga SepakatPolisi dan Satpol PP Sinergis Jalankan Tugas di Bulan Ramadan
Berbekal informasi dan pengaduan masyarakat, pada Selasa (4/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer tersebut.
Selanjutnya, kedua penjual itu diamankan berikut dengan Barangbukti obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol 50 mg dan Heksimer.
Eitono menjelaskan, keduanya sudah beraktivitas kurang lebih satu bulan, dan penjualannya bukan hanya di wilayab Surade melainkan di Jampang Kulon.
“Dari tangan SK berhasil diamankan 40 butir Tramadon dan 378 butil Heksimer, sedangkan di tangan AM berhasil diamankan 100 butir Tramadol dan 29 paket total 210 butir Heksimer, total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer,” jelasnya.
Pengakuannya aktifitas jual beli obat terlarang sudah berjalan 1 bulan yang lalu di rumah kontrakannya di Kampung Simpangtiga, Desa Jagamukti, Kecamtan Surade dan di Kios Kaki lima sejak 1 minggu lalu.
Selain Wilayah Kecamatan Surade, sasaran penjualan pelaku di Kecamatan Jampang Kulon. (MG3)