JL IRHANDA,SUKABUMIEKSPRES – DPRD Kota Sukabumi melaksanakan paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2022, kemarin (5/4).
“Hari ini (kemarin) saya sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi. Namun, jawaban tentu belum bisa memenuhi apa yang diharapkan. Mungkin nanti akan dibahas lebih dalam melalui panitia khusus (pansus),” ujar Fahmi.
Fahmi membeberkan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini sudah menjadi masalah yang luar biasa. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu melakukan upaya yang luar biasa.
Baca Juga:Terjadi 25 Kali Laka, 7 Orang Meninggal Dunia, Terdapat Juga 22 Korban Luka RinganPemkot Sukabumi Gebyarkan Imunisasi Polio dan Campak
Selain itu, penyusunan Raperda ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2019. Fahmi berharap Raperda yang nanti disahkan jadi Peraturan Daerah bisa menjadi pedoman hukum bagi seluruh stakeholder.
“Sosialisasi P4GN dan PN harus dilakukan secara masif dan terstruktur dimulai dari para pelajar dan generasi muda. Sebab, mereka adalah kalangan yang rentan terpapar penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Penanganan korban penyalahgunaan narkotika terutama untuk masyarakat yang tidak mampu ditangani pusat rehabilitas yang dimiliki pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional. Para pecandu yang menjalani rehabilitasi tidak dipungut biaya.
“Setelah Raperda ini ditetapkan jadi Perda, tentu harus dimasifkan pembinaan dan pengawasan. Bahkan harus dibentuk tim pembinaan meliputi sosialisasi P4GN-PN, pemantau penyelenggaraan P4GN-PN, dan evaluasi penyelenggaraan P4GN-PN. Saya berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Perda. Prosesnya harus running,” pungkasnya. (rls)