Disnaker Tindak Perusahaan tak Bayar THR

Disnaker Tindak Perusahaan tak Bayar THR
0 Komentar

SUKABUMI, SUKABUMI EKSPRES – Disnaker Tindak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Langkah itu dilakukan berbagai dengan sosialisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja pada Idulfitri 1444 Hijriyah.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menyebutkan upaya yang akan dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 2496/KPG.15/Kesra tanggal 29 Maret 2023 perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sehingga, dari sosialisasi dan monitoring itu pihak perusahaan bisa tepat waktu membayar THR kepada para pegawai sesuai undang-undangan.

Baca Juga:Bencana 42 Kali, Kerugian Rp2,1 Miliar,Terjadi Selama 3 BulanPaman Cabuli Keponakan Divonis 18 Tahun Penjara

“Rencananya kita akan sidak mulai Senin hingga batas akhir pemberian THR bagi karyawan,” ujar Abdul, Sabtu (8/4).

Disnaker Kota Sukabumi juga akan membuka Posko Informasi dan Pengaduan THR di kantor setempat di Jalan Ciaul Pasir Kecamatan Cikole.

“Kita juga membuka hotline atau nomor pengaduan 0877-7803-3468. Jadi masyarakat yang akan mengadu soal THR bisa melalui hotline dan datang langsung ke kantor,” ungkapnya.

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan atau bandel tak membayar THR bagi pekerjanya, maka Disnaker tak segan menindak tegas. Namun sebelum ditindak ada mekanismenya.

“Kita berikan surat peringatan dulu, terus kita laporkan ke pengawas. Kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Nuria Ariawan

0 Komentar