SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – 259.504 Pemilih Sudah Ditetapkan KPU, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 259.504.
Penetapan DPS untuk Pemilu 2024 tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang diterima, Senin (10/4), total DPS sebanyak 259.504 itu terdiri dari 128.767 laki-laki dan 130.737 perempuan. Jumlah DPS tersebut tersebar di 999 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Sukabumi.
Baca Juga:PPP Klaim Sandiaga Segera Gabung Prabowo: Kita Tidak MelarangAHY Punya Keunggulan Bisa Dongkrak Elektabilitas Anies Jika Dipasangkan
Dari jumlah 33 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Sukabumi, Kecamatan Cikole memiliki pemilih terbanyak yaitu 47.740 dari 186 TPS. Sedangkan pemilih yang paling sedikit ada di Kecamatan Baros sebanyak 28.179 pemilih dari 110 TPS.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengatakan penetapan DPS untuk Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka itu dilaksanakan setelah pihaknya menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Jadi setelah selesai proses Coklit oleh Pantarlih, selanjutnya kita melakukan penyusunan DPS. Tentunya ini membahas terkait dengan rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pemilu tahun 2024 di tingkat Kota Sukabumi,” singkatnya.
Sekedar informasi, rapat pleno tentang rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kota Sukabumi untuk Pemilu tahun 2024 itu, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, dihadiri seluruh komisioner KPU, diikuti oleh PPK se-Kota Sukabumi, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan unsur stakeholder lainnya.
Nuria Ariawan