SUKABUMI EKSPRES – Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam sidang banding yang dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023), majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan bahwa Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini tetap ditempatkan di tahanan. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Baca Juga:10 Kata-Kata Mutiara Idul Fitri 2023 yang Penuh MaknaPemkab Sukabumi Benahi Jalur Alternatif Demi Kelancaran Arus Mudik
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo, salah satunya perbuatan Ferdy Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua: