PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES– Seorang lelaki berinisial DR ditangkap anggota Polres Sukabumi. Lelaki berusia 35 tahun itu ketahuan membuat laporan palsu sebagai korban begal di Kampung Wangun Desa/Kecamatan Lengkong, Minggu (9/4) pekan lalu.
Berdasarkan informasi, pelaku mengarang cerita ia menjadi korban begal. Saat itu ia tergeletak di pinggir jalan sebelum ditemukan warga yang melintas di lokasi kejadian.
Kepada warga yang menemukannya, pelaku mengaku baru saja dibegal orang tak dikenal. Lantas pelaku dibantu warga melapor ke Polsek Lengkong.
Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi di lokasi, polisi menemukan berbagai kejanggalan. Polisi pun menyelidiki lebih dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya ditemukan ada cerita bohong di balik kasus tersebut.
Baca Juga:Mudik Gratis ala Polres Sukabumi KotaWarga Serbu Pasar Murah Sembako
“Cerita pembegalan ini hanya akal-akalan. Pelaku takut uang sebesar Rp5,7 juta yang dipegangnya ketahuan istrinya karena terpakai. Apalagi uang itu habis digunakan untuk berfoya-foya dengan wanita lain. Pelaku akhirnya mengaran cerita jadi korban begal,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (12/4).
Polisi pun mengumpulkan berbagai alat bukti. Diketahui ada notifikasi debit ke m-banking pada handphone atas nama DR (pelaku).
“Pelaku akhirnya mengaku kejadian pembegalan uang sebesar Rp10 juta untuk membeli kambing itu palsu,” jelasnya.
Uang yang habis digunakan pelaku tadinya akan digunakan membeli kambing. Pelaku diberi uang oleh istrinya untuk berbisnis jual-beli kambing. Namun nyatanya uang tesebut dipakai untuk berfoya-foya dengan perempuan lain.
“Karena tidak bisa mengembalikan uang itu, akhirnya pelaku membuat laporan palsu untuk meyakinkan istrinya,” jelas Maruly.
Polisi mengamankan barang bukti bukti berupa 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp4,3 juta, dan handphone dengan isi notifikasi terkait dengan masuknya debit.
Kini pelaku sudah diamankan. Pelaku dapat dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (mg3)