“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).”
“Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” sambung Ketut. (fajar/jawapos)