Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Bakal Senasib Ferdy Sambo?

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Bakal Senasib Ferdy Sambo?
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES – Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan, Kamis (13/4/2023) hari ini. Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati, dijadwalkan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

Baca Juga:Golkar dan PDIP Ngotot Kadernya Jadi Capres, Nurdin Halid: Akan Muncul Tiga Alternatif CalonMaling Specialis Bobol Rumah Warga di Teugalbuled Diringkus Polisi

Akankah Teddy Minahasa juga bernasib sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati pada kasus berbeda?

Teddy Minahasa dituntut dengan pidana hukuman mati pada kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Polres Bukittinggi.

“Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023, ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (30/3) lalu.”

Jon Sarman menyampaikan bahwa agenda persidangan dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat hingga di putusan itu direncanakan dapat selesai pada 4 Mei mendatang.

“Putusan kita rencanakan 4 Mei,” katanya

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).”

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelakuintelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.

0 Komentar