SUKABUMI – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) masih ditentang sejumlah wakil rakyat di DPRD. Sesuai rencananya, pinjaman daerah itu untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur.
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat, Henry Slamet, menilai pinjaman daerah bukan sesuatu yang dilarang. Namun, menurutnya, keputusan melakukan pinjaman harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, terutama menyangkut urgensi kebutuhan pembangunan dan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. “Pinjaman itu bukan sesuatu yang haram, istilahnya tidak boleh dilakukan. Tapi memang memerlukan kajian yang mendalam dan urgensinya itu apa,” kata Henry, kemarin (7/9).
Henry menegaskan, pembahasan mengenai rencana pinjaman daerah tidak semestinya hanya berhenti pada persoalan DPRD menyetujui atau menolak rencana tersebut. Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhitungkan secara matang sebelum keputusan diambil.
Baca Juga:Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Padum Fraksi DPRD Tentang Perubahan APBDLima Unit Rumah di Kasepuhan Sinar Resmi Terdampak Musibah Kebakaran
Di antaranya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara terukur mengenai kebutuhan penggunaan dana pinjaman, manfaat pembangunan yang akan dihasilkan, serta sumber pendapatan yang akan digunakan untuk membayar kembali pinjaman tersebut. “Jadi sekali lagi, harus diperhatikan keperluannya itu apa, kemudian kemampuan untuk bayarnya. Dan itu kembali lagi harus memerlukan kajian yang mendalam tadi. Jadi bukan hanya sebatas setuju atau tidaknya DPRD Kota Sukabumi terkait rencana pinjaman daerah yang diajukan pemerintah daerah kepada PT SMI ini,” ujarnya.
Henry juga menyoroti aspek kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, kapasitas pembayaran harus dilihat berdasarkan besaran plafon pinjaman yang nantinya benar-benar diajukan pemerintah.
Jika rencana pinjaman yang tengah dibahas berada di kisaran Rp89 miliar dengan skema pembayaran selama tiga tahun, maka pemerintah harus terlebih dahulu memastikan sumber dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kalau seperti yang sekarang, kita kira-kira sekitar Rp89 miliar dengan skema tiga tahun membayar, kita harus lihat dari mana sumber bayarnya,” kata Henry.
Salah satu sumber yang dapat diperkuat adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kata Henry, upaya meningkatkan PAD tidak boleh dilakukan secara serampangan dengan membebani masyarakat maupun pelaku usaha.Henry justru mendorong pemerintah daerah untuk terlebih dahulu mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang selama ini dinilai masih memiliki potensi besar, termasuk dengan menekan kebocoran penerimaan. “Kan kalau saat ini berarti harus meningkatkan PAD. Tapi jangan juga ditingkatkan dengan cara ugal-ugalan. Tapi mungkin meningkatkan PAD dengan mengurangi kebocoran-kebocoran sumber PAD,” tuturnya.
