SUKABUMI EKSPRES – Kabar terbaru kini muncul dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Jusuf kalla meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ditarik ke ranah politik. Jusuf Kalla beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berjalan efektif kalau bersifat independen.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla dalam pidato sambutannya di acara penandatanganan Nota Kesepahaman Pendidikan Anti korupsi antara KPK dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di kantor DMI, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).
“Jangan terjadi suatu pengaruh politik masuk ke situ (KPK) seperti banyak diisukan, Sebab KPK sama DMI itu sama-sama akan bisa berfungsi betul-betul efektif jika ia independen” tegas Jusuf Kalla usai penandatangan MOU antara KPK dengan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) terkait pemberantasan korupsi di Gedung DMI, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:Resep Kue Bawang untuk Hidangan LebaranKapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H menurut Pemerintah dan NU?
Jusuf Kalla menyampaikan jika hanya independen saja tidak cukup untuk KPK. Sebab, Jusuf Kalla menganggap lembaga antirasuah itu harus selalu mendapatkan pengawasan.
“Saya bilang kan KPK sama dengan masjid. Baru bisa masjid berfungsi kalau betul-betul itu mendengar […] tidak urusan politik macam-macam. Sama dengan KPK juga, baru bisa efektif kalau dia independen,” tutur Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
“Kalau masjid itu boleh dipakai oleh politik, hancur masjid itu,“ sambungnya.
Lebih lanjut Jusuf Kalla menilai keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi penting untuk mengawasi kerja lembaga antirasuah. Menurutnya, mekanisme pengawasan tetap harus dijalankan.
“Karena itulah bagus lah ada pengawas yang mengawasi, dan itu adalah mekanisme yang bagus sebenarnya yang harus berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, DMI dan KPK melakukan penandatanganan kerja sama terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. DMI menilai jika masjid dan musala yang jumlahnya hampir 1 juta di Indonesia itu merupakan tempat yang paling strategis untuk dijadikan sosialisasi pemberantasan praktek korupsi.