SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES — KPU Kabupaten Sukabumi,Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan 2.013.622 daftar pemilih sementara (DPS) hasil pelaksanaan pencocokan dan penelitian langsung ke masyarakat yang selanjutnya setelah tidak ada perbaikan akan masuk tahapan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Rekapitulasi daftar pemilih sementara ini jumlah totalnya adalah 2.013.622 terdiri dari 1.018.355 pemilih laki-laki, dan 995.267 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Kamis (06/04/2023).
Dirinya menuturkan KPU Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menerjunkan petugas pemutakhiran data pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data calon pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga:Dituding Dalangi Aksi FPP, Ketua HSNI Tuntut Dirut PLTU di PecatGerakan Pramuka Mampu Mencetak Kaum Muda Berkarakter
Hasil dari pencocokan dan penelitian dari seluruh kecamatan di Sukabumi itu, kata dia, selanjutnya dilakukan rekapitulasi yang disaksikan perwakilan dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah, kemudian seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Rapat pleno tersebut dihadiri oleh unsur Forkompimda, stakeholder, dan juga unsur partai politik, serta PPK se-Kabupaten Sukabumi,”
katanya.Ia menyampaikan DPS Pemilu 2024 itu selanjutnya akan diumumkan panitia pemungutan suara (pps) di setiap desa kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat tentang DPS tersebut.
Ia menyampaikan DPS Pemilu 2024 itu selanjutnya akan diumumkan panitia pemungutan suara (pps) di setiap desa kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat tentang DPS tersebut.
Setelah proses itu, kata dia, KPU Sukabumi akan memperbaiki apabila ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, setelah selesai tahapan tersebut selanjutnya kembali menggelar rapat pleno dan masuk tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU akan memperbaiki DPS hasil tanggapan dan masukan dari masyarakat kemudian diplenokan kembali, nanti setelah selesai daftar pemilih hasil perbaikan, baru masuk pada tahapan daftar pemilih tetap,”tukasnya. (Ist)