Sukabumi Ekspres – Bagi umat muslim di wilayah Sukabumi yang hendak menunaikan zakat di bulan Ramadhan ini, tentunya perlu mengetahui rincian besaran zakat fitrah 2023.
Informasi terkait besaran zakat fitrah 2023, sudah dapat diketahui berdasarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 oleh pihak Badan Amil Zakat Nasonal (Baznaz), Provinsi Jawa Barat, Nomor: 163/BAZNAZ-JABAR/III/2023.
Secara garis besar, jumlah besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat terbagi menjadi beberapa jenis bahan pokok seperti beras dengan jumlah 2,5kg. Jika bentuk zakat berupa uang tunai, rincian jumlahnya mengikuti dengan harga berasa menurut pasar yang berlaku.
Baca Juga:Samsung Galaxy S23 Ultra di Indonesia Capai Angka Penjualan Tertinggi!Spesifikasi Lengkap Realme C55 dengan Fitur Kamera 64MP, Berikut Harganya!
Penjelasan terkait zakat dapat kita ketahui merujuk kepada pendapat salah satu ulama bernama Al-Kasani yang menuturkan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasai akhlak dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda.”, ujarnya.
Zakat yang merupakan salah satu bagian dari rukun Islam, merupakan sebuah aktivitas keagamaan yang menuntut setiap umat untuk dapat menyisihkan sebagian harta kekayaannya kepada orang lain yang membutuhkan.
Dapat dikatakan juga bahwa aktivitas zakat merupakan salah satu bentuk dari cara umat muslim menjalin hubungan sosial juga sebagai bentuk penyerahan diri terhadap kekuasaan Tuhan.
Maka dari itu umat muslim dianjurkan untuk dapat menunaikan ibadah zakat sesuai dengan kemampuannya masing-masing, karena pada dasarnya zakat bukan hanya berbicara tentang jumlah melainkan juga tentang ketulusan atau nilai ke ikhlasan.
Namun terdapat aturan yang berlaku untuk setiap umat yang ingin melakukan ibadah zakat. Ketentuan itu berlaku berdasar kepada tuntunan kitab suci Al-Qur’an juga Al-Hadist.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) telah melakukan riset terkait besaran jumlah zakat yang dapat dipenuhi oleh setiap umat, khususnya warga Kota Sukabumi juga Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya juga telah merilis besaran jumlah zakat se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran yang telah tersebar. Untuk wilayah Kota Sukabumi diketahui besaran jumlah zakat sebesar Rp33.000, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.500.