Tak Hanya 3 Anak Rafael, Ibu Mario Dandy juga Dicegah KPK ke Luar Negeri  

Tak Hanya 3 Anak Rafael, Ibu Mario Dandy juga Dicegah KPK ke Luar Negeri  
0 Komentar

JAKARTA, SUKABUMIEKSPRES — Tak Hanya 3 Anak Rafael, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya mencegah 3 anak Rafael Alun bepergian ke luar negeri. Hal yang sama ternyata juga berlaku untuk ibu Mario Dandy, yang sekligus istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Untuk pencegahan bepergian ke luar negeri keluarga penganiaya David Ozora itu, KPK juga sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi.

Kabar tersebut dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, dikutip pojoksatu.id dari RMOL, pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:Erick Thohir Berpeluang Besar Diusung Cawapres Koalisi BesarKeturunan Tionghoa Pimpin Relawan Pemanies Dukung Anies Baswedan

“Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh.

Nursaleh juga membenarkan informasi identitas 5 orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang disampaikan KPK. Untuk diketahui, KPK menyatakan mencegah 5 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait kasus Rafael Alun tersangka kasus gratifikasi perpajakan yang dilakuan Rafael Alun.

Berdasarkan informasi, dari 5 orang tersebut adalah anak pasangan Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek. Ketiganya yakni adik Mario Dandy, Gangsar Sulaksono; dan kedua kakak Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Sementara 2 orang lainnya, adalah istri Rafael Alun atau ibu Mario Dandy, Ernie Meike Torondek. Sedangkan 1 orang terakhir adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri pun telah mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang.

“Saat ini, KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT,” ungkap Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Ali Fikri menyebutkan, pencegahan kepada 5 orang tersebut bepergian ke luar negeri berlaku hingga 6 bulan ke depan. Akan tetapi, pencegahan tersebut juga masih bisa diperpanjang lagi.

Baca Juga:Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan  Prabowo Dinilai Berpotensi Jadi The Next President

“Sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua,” jelasnya.

0 Komentar