Dipaksa Ngaku Curi Motor, Warga Tewas Dianiaya

Dipaksa Ngaku Curi Motor, Warga Tewas Dianiaya
0 Komentar

Personel Polsek Cikakak dan Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima informasi adanya tindak main hakim sendiri langsung menuju lokasi di mana korban berada.

Melihat kondisi korban yang kritis, polisi langsung mengevakuasi ke RSUD Palabuhanratu untuk menjalani perawatan. Tapi sayang nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (28/4) dini hari.

Personel Satreskrim Polres Sukabumi pun langsung mengembangkan kasus ini. Kurang dari 24 jam, enam tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda. Sementara empat tersangka lainnya melarikan diri.

Baca Juga:Peringatan May Day Penuh Keakraban dan KekeluargaanKasus Laka Laut Meningkat

“Untuk barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan dua unit sepeda motor milik tersangka. Dari keterangan dokter RSUD Sekarwangi yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban, kematian korban akibat luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul,” kaya Maruly.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan hingga tewas di muka umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 382 KUHP tentang penculikan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Keterangan dari salah seorang tersangka, ia dan rekannya menjemput korban hanya sebatas ingin meminta pengakuan korban telah mencuri sepeda motor milik salah seorang tersangka lainnya.  Tapi ia membantah telah melakukan penganiayaan karena korban sudah mengaku saat dalam perjalanan dan sempat ngopi dan merokok bareng.

“Korban ngaku sendiri bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi saat itu sudah ada massa dan akhirnya dihakimi,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar