BACA JUGA: PAN Berpeluang Usung Ganjar-Erick Sebagai Capres-Cawapres
Kemungkinan berubahnya peta koalisi juga dapat mengancam peluang Anies melaju sebagai capres.
“Partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan bisa menjadi sasaran tarik menarik koalisi yang lain, apalagi siapa cawapres Anies pun masih belum diputuskan,” ujarnya.
Index Research melakukan survei pada 28 April-2 Mei 2023 terhadap 1.200 responden melalui telepon. Sampel dipilih melalui metode random digit dialing (RDD) atau pembangkitan nomor telepon secara acak, dengan margin of error survei sebesar kurang lebih 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga:JK Minta Jokowi Tak Ikut Campur Pemilu 2024Ketua Perwapas Palabuhanratu di Non Aktifkan
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/fajar)