Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pendaftaran Bakal Caleg

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pendaftaran Bakal Caleg
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Peningkatan pengawasan ini karena kami tidak ingin kecolongan antisipasi terjadinya pelanggaran sehingga anggota bersiaga di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi untuk mengawasi kedatangan pengurus maupun perwakilan partai politik yang hendak mendaftarkan nama-nama bakal caleg,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, belum lama ini.

Menurut Teguh, meskipun sudah dibuka pendaftaran bakal caleg yakni dari 1-14 Mei 2023, tetapi hingga kini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg. Namun informasi yang diterima oleh pihaknya, pada 5, 7 dan 8 Mei sudah ada parpol yang mengagendakan untuk mendaftar.

Baca Juga:Selama 4 Bulan Sebanyak 64 Rumah Warga RusakBanjir dan Longsor Terjang Kota Sukabumi

Pengawasan ini pun dilakukan untuk antisipasi adanya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat lolos menjadi caleg. Maka dari itu, tentunya anggota bawaslu yang bertugas harus lebih teliti lagi khususnya saat memeriksa berkas setiap bakal caleg.

Bahkan, ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum bakal caleg seperti pemalsuan identitas, ijazah dan lain sebagainya. Tentunya, jika ditemukan pelanggaran itu, pihaknya mengusulkan untuk menolak atau mencoret nama oknum yang berbuat curang.

“Kami tidak ingin pesta demokrasi pada Pemilu 2024 dirusak oleh cara curang oknum yang menghalalkan segala cara agar bisa menjadi caleg dengan tujuan duduk di kursi legislatif,” tambahnya.

Teguh mengatakan yang menjadi fokus utama dalam pengawasan ini bukan hanya pelanggaran identitas saja. Tetapi bakal caleg yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), Polri, TNI, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepala desa atau bakal caleg yang masih memiliki sumber anggaran dari negara.

Maka dari itu, mereka yang masuk dalam golongan tersebut agar sebelum mendaftar untuk segera mengundurkan diri dari jabatan atau tugasnya, jangan sampai oknum itu memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bakal caleg.

0 Komentar