JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES— Pimpinan KPU Himbau Jajarannya Tidak Menyalahgunakan Jabatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa betapa besarnya kewenangan yang dimiliki oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau kita membaca undang-undang Pemilu ruang lingkup wewenang KPU ini betapa besar dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Hasyim dalam sambutannya usai melantik seluruh anggota KPU untuk 20 Provinsi di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA: Aldi Taher Maju Sebagai Caleg di Dua Partai, KPU Akan Lakukan Langkah Ini…
Baca Juga:Aldi Taher Maju Sebagai Caleg di Dua Partai, KPU Akan Lakukan Langkah Ini…Dituduh Bermanuver, Gibran: Jangan Panik, Saya Cuma Anak Kecil
Ia menyampaikan jika ada yang ditanyakan minimal dengan tujuh pertanyaan yang diajukan, siapa yang diberi wewenang untuk menetapkan daftar pemilih, siapa yang diberi wewenang untuk mendaftarkan peserta pemilu dan calon, siapa yang diberi wewenang menentukan daerah pemilihan, siapa yang diberi wewenang menetapkan daftar pemilih, siapa yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan kampanye, siapa yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemungutan penghitungan suara rekapitulasi sampai dengan penetapan hasil pemilu hasil pemilu berupa suara perolehan kursi maupun calon terpilih, jawabannya adalah KPU.
“Kalau rangkaian pertanyaan cuman satu yaitu adalah KPU, tidak ada lembaga lain yang diberikan wewenang sebesar itu dalam penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Hasyim Asy’ari pun mewanti-wanti kepada para jajaran di bawahnya untuk memastikan agar mereka bekerja sesuai dengan rule of law yang ada. Tidak menyelewengkan jabatan dan menyalahgunakan wewenang mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja.
“Betapa besarnya wewenang ini pasti potensi untuk penyalahgunaan. Nah, ini jangan sampai terjadi,” ujar Hasyim.
BACA JUGA: PEMILU Dua Parpol tak Daftarkan Bacaleg ke KPU
Untuk meminimalisir penyalahgunaan itu, KPU Pusat akan terus memonitor jajaran KPU di daerah agar mereka tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita saling mengingatkan sesama korps satu provinsi, atau KPU Pusat mengingatkan KPU Provinsi, nanti juga KPU Provinsi mengingatkan KPU Kabupaten Kota,” pungkasnya. (Pram/Fajar)