PEMILU Dua Parpol tak Daftarkan Bacaleg ke KPU

PEMILU Dua Parpol tak Daftarkan Bacaleg ke KPU
0 Komentar

JL OTISTA,SUKABUMIEKSPRES– Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2024 ditutup pada 14 Mei 2023. Dari 18 partai politik, terdapat dua parpol yang yak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi.

Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, menyebutkan hingga masa akhir penutupan pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi. Sehingga, terdapat dua parpol yang tak mengajukan pendaftaran ke KPU.

“Terdapat dua partai politik yang tidak ikut serta mendaftarkan. Mereka sama sekali tak datang ke KPU. Dari 16 parpol yang mendaftar, terdapat sebanyak 507 orang. Sebanyak 182 orang merupakan bacaleg perempuan,” kata Agung, kemarin (16/5).

Baca Juga:Milenial Digembleng jadi Pewirausaha Muda BaruLaju Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

Seusai penutupan pendaftaran, kata Agung, KPU Kota Sukabumi selanjutnya melaksanakan verifikasi administrasi. Pada tahapan itu dilakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen calon dan pencalonan.

“Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 15 Mei-23 Juni 2023. Selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbakan muilai 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan ini bisa dimanfaatkan para bacaleg untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang atau tidak lengkap,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar