CIANJUR,SUKABUMIEKSPRES – Sebanyak 11 kepala desa di Kabupaten Cianjur menjalani pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat. Mereka yang diperiksa dilaporkan masyarakat karena diduga terindikasi menyalahgunakan anggaran keuangan desa maupun penyalahgunaan wewengan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyebutkan riksus merupakan tindak lanjut aduan masyarakat. Selama berjalannya tahun ini, sebut Endan, ada 11 kepala desa yang menjalani pemeriksaan khusus.
“Riksus terhadap kepala desa dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Selama tahun ini sampai sekarang ada 11 kepala desa yang dilakukan riksus,” kata Endan, kemarin (30/5).
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Ingin Maksimalkan Potensi Sektor PerikananPuluhan Saksi Sudah Diperiksa Soal Tewasnya Pelajar SD
Proses pemeriksaan terhadap para kepala desa sudah berjalan. Inspektorat merekomendasikan para kepala desa harus mengembalikan anggaran ke kas desa.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan,” tegas Endan.
Jenis dugaan penyalahgunaan keuangan desa misalnya anggaran program ketahanan pangan. Dari sisi anggaran, program ketahanan pangan dialokasikan sebesar 20 persen dari total dana desa.
“Misalnya, seharusnya dana program ketahanan pangan itu sebesar Rp10 juta. Nah yang diberikan kepada masyarakat itu Rp2 juta. Berarti ada Rp8 juta yang tak disalurkan. Makanya, yang Rp8 juta itu kami sarankan dikembalikan ke kas desa,” terangnya.
Dari sisi wewenang, kata Endan, sejatinya kepala desa itu terlebih dulu berkoordinasi dengan masing-masing ketua RW.
Langkah itu perlu dilakukan untuk menyerap masukan berkaitan dengan potensi program ketahanan pangan di wilayah.
“Kan program ketahanan pangan itu untuk memberdayakan dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat disesuaikan dengan potensi di wilayah. Misalnya di satu daerah itu potensinya ikan air tawar tapi terkendala distribusi air. Nah, anggaran itu bisa digunakan juga misalnya membangun jaringan irigasi. Kalau misalnya ternak domba tapi terkendala kandang, bisa nanti dibangun kandangnya,” tuturnya.
Namun kondisi di lapangan tidak seperti itu. Anggaran program ketahanan pangan terkesan digulirkan tanpa perencanaan.
Baca Juga:P2RW Dorong Percepatan Penuntasan Kawasan Kumuh dan RutilahuPolisi Ringkus Perampok Uang Ratusan Juta Rupiah
“Harusnya diatur dulu kriterianya, lalu dituangkan dalam Perdes-nya (peraturan desa),” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Endan, selama tahun ini hingga sekarang sudah ada 51 kepala desa yang diperiksa. Selain riksus terhadap 11 kepala desa, terdapat juga 40 kepala desa yang menjalani pemeriksaan reguler.