PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – Satu dari dua pelaku pencuri motor di Kampung Cikubang Rt. 21/09, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Pada hari Jumat, (24/2), sekira pukul 02.30 Wib. Awalnya pelaku masuk kedalam rumah kemudian terlebih dahulu mencokel jendela belakang menggunakan pahat.
BACA JUGA: Berbekal GPS, Polres Amankan Pencuri Kendaraan Roda Empat
“Setelah itu masuk kedalam mencari kunci kontak sepeda motor, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir diruang tamu dan keluar melalui pintu depan rumah,” ujar Maruly Pardede kepada awak media, Senin (29/5).
Baca Juga:Perkuat Keandalan Jaringan, Pln Sukabumi Rutin Lakukan PemeliharaanDiskominfo Gelar Seminar Penyusunan Metadata Statistik Sektoral
Maruly menjelaskan, korban mengetahui motornya tidak diberitahu oleh istrinya yang akan melakukan sholat Tahajud sekira pukul 02.45 Wib. Setelah mengetahui kendaraannya hilang pelapor langsung mencari didaerah sekitar rumahnya, akan tetapi kendaraan tersebut tidak di temukan.Â
“Berdasarkan laporan dari korban Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wib, tepatnya di Kampung Cileungsir Rt. 04/04, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Anggota Sat reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang pelaku UR 29 tahun beserta dengan Kendaraannya,” terangnya
BACA JUGA: Polsek Jampangkulon Ciduk Pelaku Curanmor Beserta BB
“Sedangankan pelaku M masih DPO. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1Â unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Silver Hitam dan 1 buah kunci kontak. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya (mg3)