SUKABUMIEKSPRES– Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat membebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang masih menunggak. Namun, denda itu berlaku selama periode 2009-2022.
Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB BPKD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, menjelaskan kebijakan membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan itu didasari beberapa faktor.
Tujuannya untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.
Baca Juga:Bujuk Demokrat Tinggalkan Anies, Istana Beri Tawaran Menggiurkan ke AHYJokowi Minta PDIP Buat Rencana Besar Hadapi Tantangan Global
“Selain itu, penghapusan pajak ini bisa memancing warga untuk membayar kewajiban pokok PBB-P2,” kata Andri kepada wartawan, kemarin (7/6).
Nantinya, kata Andri, secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB-P2 yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajak.
Tak hanya itu, pemberian insentif merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan APBD 2023 dari sektor PBB-P2.
“Karena itu, di dalamnya ada insentif atau keringanan untuk pembayarannya dengan tujuan merangsang kepatuhan wajib pajak dan pemerataan distribusi penerimaan pajak,” terangnya.
Namun, jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis, maka sanksi administrasi tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andri menuturkan pajak merupakan instrument penting sebagai kebijakan pemungutan pajak yang tetap harus menghadirkan sisi keadilan.
“Apalagi pada masa pascapandemi covid-19 seperti saat ini. Sehingga, kebijakan pajak yang diambil mampu memenuhi rasa keadilan, memberikan dukungan bagi kesejahteraan sosial warga, serta memperkecil jurang ketimpangan sosial,” pungkasnya. (ist)