SUKABUMIEKSPRES – Tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur memiliki jumlah desa yang cukup banyak. Secara administratif, wilayah tersebut sebetulnya sudah layak dimekarkan.
Kepal Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menyebutkan wilayah yang jumlah desanya cukup banyak yakni Kecamatan Karangtengah, Cibeber, dan Cikalongkulon.
Wilayah Kecamatan Karangtengah terbagi menjadi 16 desa, Kecamatan Cibeber sebanyak 18 desa, dan Kecamatan Cikalongkulon 18 desa.
Baca Juga:Perhutani Sukabumi Ultimatum Penambang Patuhi Aturan HukumPemkot Sukabumi Raih Paritrana Award
“Dulu pernah ada penelitian. Sebelum ada ketentuan tentang kecamatan, tiga wilayah ini memang kayak dimekarkan,” kata Dendy, belum lama ini.
Namun, lanjut Dendy, belakangan ini ada regulasi mengatur minimal jumlah desa di satu kecamatan. Berdasarkan aturan tersebut, satu kecamatan minimal memiliki 10 desa.
“Karena itu, kalau Cibeber, Karangtengah, dan Cikalongkulon dimekarkan maka tidak akan memenuhi syarat,” ujarnya.
Namun tidak menutup kemungkinan ke depan ada kebijakan baru soal pemekaran wilayah kecamatan. Misalnya, kecamatan yang jumlah desanya banyak digabung terlebih dulu dengan kecamatan berdekatan yang jumlah desanya kurang dari 10.
“Seperti dulu Ciranjang digabung dengan Bojongpicung, kemudian muncul Kecamatan Haurwangi. Mungkin saja nanti bisa seperti itu. Jadi dua kecamatan digabung, kemudian dipecah menjadi tiga kecamatan,” bebernya.
Ada plus-minus suatu kecamatan memiliki jumlah desa yang sangat banyak. Minusnya dari rentang kendali wilayah yang tentu terlalu luas dan koordinasi.
“Tapi dari sisi lain, dengan banyaknya desa berarti simpul-simpul pelayanan kepada masyarakat semakin banyak,” pungkasnya. (ist)