Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO. Hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO. Hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.