SUKABUMIEKSPRES – Para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi difasilitasi mendapatkan sertifikat halal gratis. Program tersebut merupakan gawean bareng Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyebut program ini dalam rangka percepatan sertifikat halal gratis tahun 2023. Pelaksanaan pelayanannya dilaksanakan di empat lokasi.
“Program Sertifikat Halal Gratis atau program Sehati ini prospek bagus bagi pelaku usaha kecil untuk lebih bisa mengembangkan produk. Prosesnya sangat mudah,” sebut Yulipri kepada wartawan, kemarin (22/6).
Baca Juga:Waspadai Kejahatan Siber Jelang PemiluJumlah DPT Bertambah, TPS Berkurang
Namun ada ketentuan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Di antaranya produk yang diajukan produk makanan dan minuman, produk tidak berisiko dan dipastikan kehalalannya, serta memiliki nomor induk berusaha atau NIB.
Kemudian, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya dan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk, bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui aplikasi SIHALAL, serta melampirkan contoh produk minimal satu item.
“Produknya bukan berbahan baku daging. Secara umum kami hanya sebagai fasilitator dan sosialitator kepada pelaku UMKM, ucapnya.
Sekretaris Satgas Halal Kabupaten Sukabumi, Dede Sudanta, mengungkapkan Kabupaten Sukabumi memiliki target penerbitan sebanyak 5.751 sertifikat halal. Ia menyatakan dari jumlah tersebut telah terdaftar sebanyak 3.964 pelaku usaha, dan telah terbit sebanyak 2.682 sertifikat halal gratis.
“Dan kami yakin target itu akan terealisasi dalam waktu dekat, mengingat antusias masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal sangat tinggi,” sebut Dede yang juga Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Dede menambahkan pelayanan sertifikat halal gratis diadakan di empat titik, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UKM, MAN 2 Palabuhanratu, KUA Jampangkulon, serta Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu di wilayah Cikembar.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat halal bisa juga meminta layanan harian ke Kantor Urusan Agama terdekat,” pungkasnya. (ist/nrc)