SUKABUMIEKSPRES – Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat menyusun draft perubahan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi.
Draft tersebut saat ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum untuk dibahas tim Panitia Penyusun (Pansun) Perda Pemkot Sukabumi.
Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, mengatakan, perubahan perda pajak dan retribusi tersebut didasari pertimbangan terbitnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga, ada beberapa aturan pajak yang berubah.
Baca Juga:Pelaku UMKM Dilatih jadi DigipreneurWarga Ringkus Pelaku Pembacokan
“Dengan terbitnya undang-undang yang baru, maka kami mengusulkan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Martha kepada wartawan, kemarin (26/6).
Draft Raperda PDRD sudah disesuaikan dengan template yang disediakan pemerintah pusat. Substansi yang terkait kebijakan, pemerintah provinsi maupun kota dan kabupaten harus mengikuti yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Akan tetapi substansi PDRD yang kaitannya dengan tata cara, disesuaikan dengan kondisi wilayah serta kemampuan daerah. Adapun hal tertentu, lanjut Martha, bisa dijadikan masukan setelah melalui proses pembahasan.
Ada 9 jenis pajak daerah yang dikelola Pemkot Sukabumi yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB-P2, dan BPHTB. Empat di antaranya akan digabung menjadi satu perda yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak penerangan jalan.
“Sebelum adanya aturan HKPD semua jenis pajak itu kan namanya objek pajak. Tapi saat ini ke empat pajak yang digabung jadi satu menjadi jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya.
Sedangkan untuk retribusi, sambung Martha, terdiri dari retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan, pelayanan pasar, dan pengendalian.
Kemudian retribusi jasa usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.