Kemendikbudristek Gelar Disemasi Kebahasaan dan Kesastraan

Kemendikbudristek Gelar Disemasi Kebahasaan dan Kesastraan
0 Komentar

“Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas tahun ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah,” ucapnya. 

Menurutnya, revitalisasi merupakan langkah strategis dalam menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari melalui cara yang menyenangkan. Revitalisasi juga merupakan upaya menjamin hak masyarakat adat untuk melestarikan dan mempromosikan bahasa serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan.

BACA JUGA: Sekolah Berkontribusi terhadap Pembangunan Pendidikan

“Kami telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode-17 yakni revitalisasi bahasa daerah. Pada tahun 2022 telah melakukan revitalisasi bahasa daerah sebanyak 39 bahasa daerah yang terdapat di 157 kabupaten pada 13 provinsi. Dengan melibatkan 104.112 guru dan kepala sekolah yangtelah mengimbaskan kepada 2.905.311 siswa SD dan SMP sebagai penutur muda,” cetusnya.

Baca Juga:Menjaga Predikat Kota Paling Toleran di IndonesiaTerjadi Sedimentasi, Sungai Cipalabuhan Penyebab Banjir

Program revitalisasi bahasa daerah, juga mendapatkan dukungan positif dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa program revitalisasi bahasa daerah akan masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, penyediaan dukungan anggaran melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan pelaksanaan koordinasimelalui pemantauan dan evaluasi secara berkala.

“Pada tahun 2023, akan dilakukan revitalisasi 71 bahasa daerah di 25 provinsi. Termasuk diantaranya lima bahasa daerah di Sumatera Utara, yaitu Bahasa Melayu dialek Panai, Bahasa Batak dialek Angkola, Bahasa Melayu dialek Sorkam, Bahasa Batak dialek Toba, dan Bahasa Melayu dialek Asahan,” terangnya.

Sementara, internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

“Internasionalisasi bahasa Indonesia melalui jalur dipolmasi kebahasaan yaitu pemanfaatan ilmu, sumber daya, dan strategi kebahasaan untuk mengembangkan dan membina hubungan baik antar bangsa dan antar negara,” bebernya. 

Upaya yang dilakukan diantaranya, dengan fasilitasi Program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)yang tersebar di 50 negara dan tidak kurang dari 470 penyelenggara program BIPA. Saat ini, sudah ada usulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference UNESCO.

“Perkembangan terkini tentang usulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi General Conference UNESCO, bahwa dokumen resmi dari Indonesia (hasil kolaborasi Kemendikbudristek dan Kemenlu) sudah diterima Dubes RI di Paris/Wakil Tetap Indonesia di Unesco. Nanti bulan Mei usulan tersebutakan dibahas dalam sidang Dewan Eksekutif UNESCO guna pembahasan final pada November 2023 mendatang,” tambahnya.

0 Komentar