SUKABUMIEKSPRES – Polisi masih memeriksa sejumlah saksi atas dugaan kasus perselingkuhan oknum kepala desa di Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten, yang terjadi di sebuah vila di Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jumat (7/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Penyelidikan masih dilakukan untuk klarifikasi saksi-saksi serta mengumpulkan petunjuk atas dugaan kasus yang dilaporkan karena terlapor oknum kades melarikan diri. Sementara pihak terlapor perempuan tidak mengakui adanya perzinahan atau persetubuhan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada wartawan, kemarin (10/7).
Hingga saat ini terlapor yang merupakan oknum kepala desa belum bisa dihadirkan. Namun terus dilakukan upaya komunikasi agar terlapor bisa hadir.
Baca Juga:Pelaku Pecah Kaca Mobil Masih DiburuDinsos dan PSM Bagikan Beras untuk Warga Kurang Mampu di Kota Sukabumi
“Terlapor merupakan kepala desa dari wilayah Banten. Saat ini belum bisa dihadirkan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan karena awal mula diketahui atau penggerebekan, pihak terlapor melarikan diri,” jelasnya.
Dian menuturkan barang bukti sudah diamankan dari pihak pelapor seperti buku nikah serta barang barang lain yang ditemukan di tempat kejadian saat dilakukan penggerebekan.
Diberitakan sebelumnya, Anggi (33), warga Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan istri dan oknum kepala desa ke Polres Sukabumi. Pasalnya, ia mendapati istrinya tepergok berselingkuh dengan oknum kepala desa di salah satu vila di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Kepada wartawan Anggi menceritakan kasus dugaan perselingkuhan istrinya. Sebetulnya, lanjut Anggi, ia sudah sejak lama mencurigai istrinya main mata dengan oknum kepala desa di Kecamatan Cilongrang. Bahkan ia pun sempat melaporkan ke polisi di Banten. (mg3)