Inspektorat Panggil Puluhan Kades

Inspektorat Panggil Puluhan Kades
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil puluhan kepala desa. Pemanggilan itu berkaitan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diindikasikan digelontorkan ke salah satu lembaga.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengatakan terdapat 86 kades berikut bendahara desa dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Dua hari ini kami dari Inspektorat memanggil para kepala desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di media sosial,” ujar Komarudin kepada wartawan, kemarin (1/8).

Baca Juga:Butuh Kolaborasi Percepat Penanganan Kasus StuntingPartai Gelora Segera Deklarasi Dukung Prabowo

Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang. Ia beralasan dugaan itu masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir.

“Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan. Namun bila itu terbukti, Inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan,” terangnya.

Sebelumnya, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Polres Sukabumi agar dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa.

Pasalnya, LPI menilai dana desa itu dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan atau regulasi.

Ketua LPI, Rohmat Hidayat mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dimaksud adalah memberikan uang jutaaan rupiah kepada oknum dengan dalih untuk bantuan hukum.

Sebelumnya LPI telah berunjuk rasa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Aksi itu untuk meminta kepala dinas untuk merekomendasikan terkait hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga:PBB Deklarasi Dukungan Prabowo Subianto Capres 2024JK Gregetan, Sebut Golkar Lambat dan Terlalu Bergantung dengan Koalisi

“Hasil pemeriksaan beberapa desa yang diduga sudah melakukan transfer ke rekening oknum LBH yang mana persoalan ini bukan persoalan sepele,” ujar Rohmat.

Hal itu dilakukan karena jelas diduga ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, karena uang transfer kepada oknum LBH itu tidak sesuai peruntukannya. Mereka berdalih itu untuk bantuan hukum.

“Memang secara regulasi mereka selalu beracuan pada Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tapi bukan berarti untuk aparatur kepala desa kan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta beberapa desa itu untuk diperiksa, termasuk oknum LBHnya sebagai penerima. Apalagi, menurut data yang dimilikinya ada puluhan kepala desa yang mentransfer kepada oknum LBH.

0 Komentar