Firdaus menjelaskan, PT Yanita Indonesia juga sama-sama menunggu keputusan dari BPN setelah dilakukan pengukuran ulang.
“Makanya kalau kita selesaikan di lapangan tidak akan selesai karena hanya melihat berkas sertifikat miliknya Dishub dan sertifikat milik kita, akhirnya sepakat dengan dishub panggil penengah yaitu BPN dan diukur ulang oleh BPN,” tandasnya