KPLP dan PT.Yanita Saling Klaim Kepemilikan Lahan di Lokasi PLPR

KPLP dan PT.Yanita Saling Klaim Kepemilikan Lahan di Lokasi PLPR
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Permasalahan kepemilikan lahan terjadi di lokasi Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) alias Dermaga Regional yang ada di pesisir pantai Karangsari/Karang Pamulang, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pemkab Serahkan Bantuan Hibah Keagamaan pada Ratusan Penerima

Pantauan dilapangan terlihat dari petugas ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi melakukan pengukuran ulang lahan di area PLPR tersebut, Selasa (1/8/23).

Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) atau Syahbandar Palabuhanratu, Mastur, mengatakan, PT Yanita Indonesia mengklaim lahannya masuk di area lahan PLPR.

Baca Juga:Pemkab Serahkan Bantuan Hibah Keagamaan pada Ratusan PenerimaBupati, Kapolres dan Dandim Terima Penghargaan Kak Seto Award

“Satu bulan ini yaitu ada lahan dia yang katanya masuk ke lahan kita. Tapi menurut gambar dan bukti-bukti di BPN sertifikasi yang kita miliki justru kita, dia menyalahi aturan, karena dia pasang patok, dicabut sama-sama kita diambil (patok) dia (PT Yanita Indonesia),” ujar Mastur di lokasi kepada awak media.

BACA JUGA: Ubah Lahan Kosong jadi Produktif Melalui Hidroponik

Menurutnya, lokasi yang menjadi klaim PT Yanita Indonesia adalah jalur masuk menuju area Dermaga Regional.  Sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari BPN yang masih melakukan pengukuran ulang lahan.

“Titik kruasialnya sih di titik depan, sama di titik ini (jalan masuk), malah yang itu seng asalnya di depan, saya kasih surat ke mereka ditembuskan ke Satpol PP, Dishub, supaya itu dipindahkan, tinggal satu lagi yang dipindahkan,” jelasnya.

“Sementara ini kita menunggu hasil BPN,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT Yanita Indonesia, A. Y. Firdaus, mengatakan, terdapat lahan milik PT Yanita Indonesia yang dijual ke Dishub untuk pembangunan PLPR.

Namun, saat melakukan pengecekan, dinilai ada penyerobotan lahan yang tidak dijual ke Dishub.

“Sebetulnya dulu miliknya klien kami namun di jual kepada Dishub dan diserahkan ke Syahbandar untuk pembangunan pelabuhan. Ada permasalahan sedikit tiba-tiba ada jalan, padahal itu di klaim oleh klien kami yaitu PT Yanita Indonesia, bahwa jalan itu masuk ke tanah milik klien kami,” jelasnya

BACA JUGA: Keluarga Binaan P2WKSS Dilatih Olahan Pangan Berbahan Ikan

0 Komentar