Namun secara subtansial penghargaan tidak dimaknai sebagai kuantitas atas lamanya mengabdi.
Melainkan ungkap Fahmi, harus dimaknai sebagai aparatur harus terkandung kualitas dari PNS yang bersangkutan selaras PP No 25 tahun 1994. Oleh karena itu semakin lama pengabdian maka harus berkualitas juga posisi sebagai PNS dan hanya bisa dicapai setiap PNS senantiasa menumbuhkan kesadaran sebagai pelayan masyarakat dan proses pembelajaaran terus menerus.
Di samping itu harus diciptakan sistem birokrasi memberikan penghargaan kepada PNS berprestasi dan berdedikasi dan sanksi bagi yang abai terhadap aturan dan berkinerja buruk. Penghargaan jadi reward membuka pintu kesuksesan di masa datang