ASN Sukabumi Dianugerahi Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

ASN Sukabumi Dianugerahi Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemberian penghargaan ini berikan berkat pengabdiannya ASN pada bangsa dan negara selama kurun waktu mulai 10 tahun, 20 tahun hingga 30 tahun.

Pemberian penghargaan disertai dengan momen penyerahan penghargaan kepada sejumlah masyarakat berprestasi di Kota Sukabumi yang digelar di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Berkinerja Baik Enam ASN Diganjar Penghargaan

Baca Juga:Mantan Gubernur Sulsel Dapat Remisi HUT KemerdekaanICW Bongkar Penyebab KPK Terkesan Ogah-ogahan Tangkap Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Selain wali kota hadir Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

”Kegiatan dalam rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini diharapkan dapat memotivasi bagi PNS dan masyarakat agar terus berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Sehingga pemda mengucapkan selamat kepada penerima penganugerahan Satyalancana Karya Satya dari Presiden dan penghargaan pegawai dan masyarakat berprestasi. Semoga penghargaan akan menambah motivasi untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.

BACA JUGA: Wali Kota Rotasi Pejabat

Fahmi mengatakan, ASN adalah aparatur pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari dalam rangka mencapai tujuan bangsa. Sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945.

Secara lebih terperinci lanjut Fahmi, dalam UU ASN dinyatakan bahwa pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur yang memiliki tugas sebagai abdi masyarakat yang melaksanakan pelayanan. Selain itu menjaga persatuan dan kesatuan dengan kesetian kepada Pancasila dan UUD 1945.

Berkenaan dengan itu kata Fahmi menjadi tuntutan yang wajar apabila setiap PNS harus memiliki kemampuan dan kompetensi melaksanakan tugas secara profesional, bertanggungjawab penuh dedikasi dan disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.

” Saya yakin yang menerima penghargaan bagian dari PNS kompeten dan berintegritas,” imbuh dia.

Baca Juga:PAN Ikut Jejak Golkar tak Dukung Anies BaswedanGibran dan Iriana Jokowi Diisukan Jadi Cawapres Prabowo, Ada Apa?

Secara formal memang penghargaan ini lanjut Fahmi didasarkan pada lama pengabdian dengan tiga kategori Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

BACA JUGA: Sekda Wakili Bupati Terima Penghargaan Wredatama Nugraha Madya

0 Komentar