Defisit APBD Perubahan Ditutupi SiLPA

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/CIANJURSUKABUMIEKSPRES KESEPAKATAN: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki (kedua dari kiri) didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana memperlihatkan draf kesepakatan APBD perubahan 2026 bersama Ketua DPRD Wawan Juanda didampingi unsur pimpinan seusai paripurna, Jumat (25/9).
0 Komentar

SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada postur perubahan anggaran tersebut, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp1,27 triliun atau lebih besar dibandingkan pendapatan daerah sebesar Rp1,22 triliun.

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (25/9). Rapat juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi.

Selisih antara pendapatan dan belanja daerah dalam APBD perubahan 2026 ditutup melalui komponen pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp46,95 miliar. Postur tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Sukabumi dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dan pembiayaan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.

Baca Juga:Relawan MBG di Jampangkulon Diminta Jauhi Pinjol, Judol dan NarkobaPemkab Sukabumi Diapresiasi DPC SPI Saat Peringatan Hari Tani Nasional 2026

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan kebijakan penyertaan modal kepada PT BPR Kota Sukabumi tidak semata-mata diarahkan untuk memperkuat bisnis perusahaan daerah. BPR diharapkan memiliki peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. “Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata,” tegas Ayep Zaki.

Berdasarkan regulasi yang disepakati, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi yang telah direalisasikan hingga akhir 2024 mencapai Rp15 miliar berdasarkan hasil audit.

Pemerintah daerah selanjutnya menyiapkan skema penambahan modal secara bertahap. Pada 2027, penyertaan modal direncanakan sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian, mulai 2028 hingga 2036 pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1 miliar setiap tahun.

Skema tersebut disusun untuk memperkuat kapasitas permodalan PT BPR Kota Sukabumi secara bertahap sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tata kelola perusahaan. Dengan tambahan modal tersebut, BPR diharapkan mampu mengembangkan layanan dan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Meski telah disepakati dalam rapat paripurna, APBD perubahan 2026 masih harus melalui tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Evaluasi dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan penyempurnaan terhadap dokumen anggaran.

0 Komentar