BACA JUGA: Perhutani Sukabumi Ultimatum Penambang Patuhi Aturan Hukum
“Saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi yang dilarang di kawasan hutan harus membayar agar mendapatkan izin lokasi untuk menambang,” sambungnya
Lanjut Maruly, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang berhasil diamankan para penambang membayar sebesar 2,5 juta dengan bukti kuitansi membayar kemudian mendapatkan lokasi baru oleh kepala lobang.
“Jadi kepala lobang ini merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian atau penambang dilokasi yang memiliki potensi yang sudah dibayar tersebut,” terangnya.
Baca Juga:Marwan Hamami : Target Penurunan Stunting Harus Diwujudkan BersamaWabup Tandatangani Fakta Integritas Percepatan RDTR
Bergerak dari fakta tersebut, kata Maruly lagi tim penyidik akan terus mendalami pihak-pihak diluar daripada kepala lobang, termasuk di mana atau kemana disetorkan dana tersebut serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan terkoordinir.
“Kami minta juga kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan, karena kita akan menguaut sampai ke mana peran-peran pihak-pihak yang turut mengkoordinir ataupun menerima keuntungan dari kegiatan aktivitas ilegal ini,” paparnya.
“Saat ini tim dari Polda sudah datang ke Polres Sukabumi dan proses pengembangan dari perkara ini akan dilakukan secara berkolaborasi oleh sat Reskrim Polres Sukabumi dengan backup dan bantuan personil dari subdit 4 ditreskrimsus Polda Jabar,” ucapnya.
Masih kata Maruly, dari penindakan kali ini tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor digunakan sebagai alat untuk aktivitas, 4 karung beban hasil menggali dari lubang yang sudah dibayar, 1 unit genset dan satu unit Hammer, 1 buah Palu, 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.
“Dalam perkara ini diterapkan pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun danda 100 miliar rupiah,” tandasnya (mg3)