SUKABUMIEKSPRES – Realisasi pendapatan pajak daerah pada semester pertama tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan realisasi seluruh pajak daerah mengalami overtarget.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania Kusumah, menjelaskan pada perubahan anggaran mendatang kemungkinan besar target akan direvisi menyesuaikan dengan realisasi yang pada semester pertama yang mencapai Rp31 miliar.
Realisasinya mencapai 53 persen dari target pendapatan daerah yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp58 miliar.
Baca Juga:Harga Daging Ayam NaikOrtu Harus Perketat Pengawasan Aktivitas Anak saat Malam
“Kemungkinan pada anggaran perubahan nanti kita akan menaikkan target pajak parkir. Ya mudah–mudahan seluruh pajak akan kita naikkan lagi targetnya sehingga berpengaruh kepada penerimaan pendapatan,” kata Rakhman.
Peningkatan realisasi pendapatan daerah dipengaruhi beberapa sektor pajak yang mengalami overtarget. Di antaranya pajak penerangan jalan, hotel, termasuk pajak parkir yang realisasinya mencapai 64 persen dari target.
“Dari tahun lalu jika dari nilai ada peningkatan sekitar Rp1,3 miliar. Kondisi tersebut dipengaruhi beberapa sektor pajak seperti penerangan jalan dan hotel yang meningkat Rp200 juta jika dibandingkan dengan kondisi yang sama pada semester pertama tahun lalu,” ungkapnya.
Faktor yang mendorong meningkatnya realisasi pendapatan daerah, terdapat beberapa hal seperti membaiknya kondisi perekonomian masyarakat, meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke wilayah Sukabumi, serta penggunaan sistem elektronik dalam pembayaran pajak.
“Kondisi perekonomian masyarakat. Antusiasme masyarakat untuk menetap atau datang ke Kota Sukabumi ada tren yang sedikit meningkat mungkin karena isu jalan tol. Terus ada beberapa wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi yang baru. Sehingga mereka menuju tempat wisata otomatis akan singgah dulu di Kota Sukabumi untuk bermalam. Kondisi ini bisa meningkatkan pendapatan beberapa sektor pajak,” pungkasnya. (ist)