SUKABUMIEKSPRES – Bangunan cafe berbentuk piramida di sekitar Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diduga keberadaannya tak memiliki ijin. Bukan hanya itu, bangunan tersebut pun berada diatas jogging Trak dan trotoar.
Kepala Desa Citepus, Koswara membenarkan bahwa bangunan cafe berbentuk piramida itu belum memiliki izin. Bahkan, saat dibangun tak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Citepus.
BACA JUGA: Perusahaan Laporkan Aktivitas Penambangan Diduga Tanpa Izin
“Sejauh ini dari pemilik bangunan tak ada konfirmasi ke Pemerintah Desa Citepus. Koordinasi pun tak ada. Jadi, kita juga tidak pernah mengeluarkan izin, baik berupa lisan ataupun, ertulis,” ujar Koswara, Jum’at (25/08).
Baca Juga:KPU RI Sambangi Pemkot Sukabumi Bahas Pemilu Serentak 2024Wali Kota Sukabumi Lantik Pejabat JPT
Menurut Koswara, lahan yang dibangun kafe itu merupakan tanah maritim. Bahkan pemilik kafe belum melakukan koordinasi, adapun panggilan dari Pemerintah Desa juga belum dipenuhi.
“Untuk kaitan lahan, itu tanah milik maritim bukan tanah pribadi. Pihak desa sudah memanggil, tapi belum ada yang datang,” tandasnya
BACA JUGA: Bawaslu Izinkan Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan, akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui kebenaran izin tempat dan pendirian bangunan tersebut.
“Ini kita mau ngecek dulu informasi itu, besok baru mau dicek, iya yang di Citepus, gambarnya sudah ada, nanti besok mau dicek. Bangunan kaya Leuit deket rumah makan, takutnya itu dia punya sertifikat atau tanahnya dia, besok kita mau cek,” singkatnya. (mg3)