SUKABUMIEKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mengoptimalkan perlindungan pekerja untuk kesejahteraan secara ekonomi melalui Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek). Terlindunginya para pekerja menjadi jaminan seandainya terjadi risiko terhadap mereka.
“Selain berperan dalam pembangunan ekonomi, perlu diperhatikan untuk pengembangan kesejahteraan sebagai langkah penanggulangan risiko sosial ekonomi bagi pekerja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, kemarin (28/8).
Disnaker sedang melakukan pembahasan terkait rencana perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 11/2018 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Ratusan Guru PAUD dan LKP Terima Insentif dari Pemkot SukabumiRuas Jalan Alun-alun Utara Semrawut
“Dalam konteks tersebut kami menekankan bahwa perubahan regulasi itu disusun mengacu pada peraturan dan kebijakan terbaru. Termasuk Pergub Nomor 5/2023 tentang Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Adapun tahapannya, pertama Disnaker akan menyusun dan merancang terlebih dahulu.Setelah itu bakal dibahas atau didiskusikan bersama Apindo, Serikat Pekerja, serta Kadin.
“Tentunya dalam menetukan regulasi itu perlu masukan dari berbagai pihak serta aspek hukum lainnya demi melindungi pekerja di Kota Sukabumi,” terangnya.
Adapun kewajiban perusahaan untuk melindungi keselamatan pekerjanya, mereka diharuskan mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Bahwa terdapat lima program jaminan, termasuk perlindungan terhadap risiko kematian, kecelakaan kerja, masa tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” pungkasnya. (mg4)