SUKABUMIEKSPRES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi kecolongan dengan terungkapnya kasus dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga melibatkan pegawai honorer di instansi tersebut. Kini, kedua pegawai honorer itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, mengaku kecolongan atas kasus dugaan itu. Roni menegaskan Disdikbud sama sekali tak mengetahui adanya perbuatan yang diduga dilakukan oknum pegawai honorer.
“Kami sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP,” kata Roni kepada wartawan.
Baca Juga:SDN Kebon kawung Bakal DiakreditasiKejari Kota Sukabumi Gencarkan Program JMS
Roni menyebutkan, usulan bantuan PIP diperoleh dari pihak eksternal Disdikbud Kota Sukabumi. Bantuannya merupakan aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Roni, Disdikbud akan memberikan pendampingan hukum kepada DS dan KH. Hal itu didasari pengabdian yang dilakukan kedua pegawai honorer itu terhadap dunia pendidikan.
“Bagaimanapun juga kedua orang ini punya jasa besar terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005, kalau tidak salah. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan,” tuturnya.
Bagi Disdikbud kejadian itu harus jadi pelajaran. Karena itu, peningkatan pengawasan dan evaluasi mesti dilakukan di setiap program.
“Ini kan awalnya dari aspirasi. Awal usulan pun kita tidak mengetahui. Intinya kita kecolongan,” pungkas Roni.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai honorer sekaligus operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Sukabumi.
Keduanya yang berinisial DS dan KH ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.
Baca Juga:Operasi Zebra Jaring Ratusan PelanggarPilkada Serentak Dimajukan, Beban Penyelenggara Bertambah
“Berdasarkan pemeriksaan kepada dua tersangka, didapatkan alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, Senin (4/9) petang.